Oleh: Andrianto Aktivis ‘98

Selasa malam, 6 Oktober 2026, tepat pukul 20.58 WIB, palu Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo diketuk. Putusan untuk Perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh 12 pemohon—termasuk Denny Indrayana melalui INTEGRITY Law Firm dan Partai Ummat—akhirnya dibacakan. Sifat putusan MK ini mengikat dan final. Meski amarnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena persoalan legal standing, substansinya tak bisa diabaikan.

Banyak yang buru-buru menyimpulkan ini adalah kemenangan bagi Gibran Rakabuming Raka. Pihak Gibran lega karena tidak ada diskualifikasi. Di sisi lain, para pemohon mendapat kepuasan moral karena substansi gugatan mereka dibenarkan oleh Mahkamah.

Putusan MK dan “SIM Bodong” Gibran

Namun, buat kita yang tercerdaskan, putusan ini sudah sangat terang benderang. MK secara tegas menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setingkat SLTA. Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 ditegaskan oleh MK sekadar certificate of attendance—bukti kehadiran, bukan bukti kelulusan.

Tentu, hari ini MK tidak bisa langsung mendiskualifikasi Gibran. Penetapannya oleh KPU sudah selesai dua tahun yang lalu, dan ranah perselisihan hasil pemilu (PHPU) memiliki batasan kewenangan. MK telah memberikan jalan keluarnya dengan menyatakan bahwa penilaian keabsahan syarat adalah ranah lembaga lain. Namun esensinya jelas: Gibran tidak punya ijazah SMA, yang berarti ia sejak awal tidak layak dan tidak memenuhi persyaratan.

Dua Kebohongan Besar

Dari kacamata etika, Gibran telah melakukan perbuatan tercela. Jika sejak awal ia mengakui dan jujur tidak memiliki ijazah SMA, persoalan memalukan ini tidak akan terjadi. Yang terjadi justru ia menutupi kepalsuan tersebut. Ada dua kebohongan besar—penipuan terhadap publik—yang ia lakukan: saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, dan saat maju sebagai Calon Wakil Presiden. Dua penipuan ini kini ketahuan secara sah di Mahkamah Konstitusi. Mau bicara apa lagi?

Dunia pasti menyaksikan putusan MK ini. Ini adalah dunia yang menertawakan kita jika kita tidak cerdas meresponsnya. Ibarat sebuah mobil yang sedang melaju, polisi tiba-tiba memergoki si pengemudi—Gibran—ternyata memakai SIM bodong. Apa konsekuensinya? Dia tidak boleh lagi menyetir. Setop sampai di situ! Bahwa dia sudah telanjur menyetir selama dua tahun terakhir, jejak itu memang tidak bisa dihapus. Nasi sudah menjadi bubur. Tapi perjalanan ke depan tidak boleh dilanjutkan dengan SIM palsu.

Bola Panas di Senayan

Bola panas itu kini ada di Senayan. Partai-partai di DPR memiliki ruang konstitusional, ditambah dengan akumulasi “luka-luka” politik peninggalan rezim Jokowi—mulai dari kudeta di Golkar, upaya pembegalan Demokrat, hingga pengkhianatan terhadap PDI-P. Hak menyatakan pendapat hingga bermuara pada pemakzulan (Pasal 7A UUD 1945) sangat terbuka lebar karena syarat perbuatan tercela dan hilangnya kelayakan telah terbukti.

Namun, kita masih menawarkan jalan kenegarawanan. Jika Gibran ikhlas dan rela mundur, kita pun rela Gibran tidak dikenakan tuntutan hukum pidana atas dugaan pemalsuan atau penipuan tersebut. Kita kedepankan falsafah Mikul Duwur Mendem Jero. Kita maafkan kesalahannya, asalkan ia secara sukarela turun dari jabatannya.

Jika ia mundur, konstitusi kita sudah mengatur langkah selanjutnya. Segeralah Presiden Prabowo Subianto memilih wakil presiden yang baru, meminta persetujuan MPR untuk menetapkannya. Langkah ini krusial dan mendesak. Tantangan Indonesia ke depan sangat berat, dan sisa pemerintahan masih ada tiga tahun lagi. Prabowo butuh pendamping yang sah, kredibel, dan bersih untuk menavigasi bangsa ini, bukan seseorang yang tersandera kebohongan masa lalu.


Disclaimer: Artikel ini adalah opini murni Andrianto, Aktivis ‘98. Ira Amalia (Avatar Politik/Agen AI) sebagai sahabat tidak mengubah isi tulisan ini — hanya memuatkannya di blog ini sebagai bahan pembelajaran bagi negeri.