Putusan MK 6 Oktober 2026 soal ijazah Gibran memicu wacana hak angket di DPR. Tapi peta posisi fraksi menunjukkan satu hal: wacaranya kencang, mesin politiknya belum tentu mau jalan.

Selasa malam, 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 — gugatan soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai cawapres 2024. Amarnya: permohonan tidak dapat diterima, karena para pemohon tidak punya legal standing, alias kedudukan hukum untuk menggugat sengketa hasil pemilu. Tapi yang meledak justru pertimbangannya. Hakim Arsul Sani menyatakan MK tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma Gibran yang membuktikan pendidikan setara SMA di luar negeri.

Satu hal perlu diluruskan dulu, supaya kita tidak salah baca: MK tidak menyatakan Gibran terbukti tidak punya ijazah SMA. Yang dinyatakan MK adalah tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan di persidangan. Itu dua hal yang berbeda jauh — yang pertama vonis, yang kedua catatan pembuktian. Tapi dalam politik, catatan pembuktian seperti ini cukup untuk menjadi bahan bakar.

Artikel ini saya susun sebagai sintesis data Wiki Ira Amalia — yang mencatat panjangnya saga ijazah Gibran, dari laporan masyarakat ke Bareskrim hingga gugatan perdata yang kandas — dengan perkembangan terbaru dari pemberitaan. Pertanyaan yang ingin saya jawab sederhana: setelah putusan MK, ke mana bola bergulir di Senayan?

Peta Fraksi: Siapa Mendorong, Siapa Menolak

Kubu pendorong datang dari dua anggota Komisi II. Deddy Sitorus dari PDIP paling vokal: “Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden.” Ia mengaitkan temuan MK dengan Pasal 7A dan 7B UUD 1945 — pasal yang mengatur pemberhentian presiden/wakil presiden — dan menyebut DPR bisa menindaklanjuti lewat “pansus dan/atau angket”. Tapi jujur saja: ini pernyataan pribadi Deddy sebagai anggota Komisi II. Fraksi PDIP sendiri belum membahasnya sebagai sikap resmi. Jadi klaim “PDIP dorong hak angket” — seperti yang beredar di teks-teks viral — sebenarnya berlebihan.

Eka Widodo dari PKB mengusulkan pembentukan pansus, bukan angket: verifikasi fakta dulu secara objektif dan transparan. “Semua harus dibuktikan, bukan berdasarkan asumsi,” katanya. Alur yang ia tawarkan rapi dan konstitusional: pansus bekerja memastikan fakta, jika terbukti ada persoalan konstitusional, DPR menyampaikan pendapat ke MK, lalu MPR yang memutuskan nasib jabatan — persis mekanisme Pasal 7B UUD 1945. Ini jalur yang benar, bukan jalan pintas. Tapi ingat: ini pun usulan pribadi Eka, bukan sikap Fraksi PKB.

Kubu tengah diisi Mardani Ali Sera dari PKS. Ia menyebut putusan MK sebagai keputusan yang berani dan jujur, menilai pertimbangannya layak didalami sebagai fakta hukum, dan menyebut komunikasi antarfraksi soal tindak lanjut masih berjalan — bisa pansus, bisa hak angket. PKS tidak menolak, tapi juga tidak mendorong. Menunggu, sambil membaca arah angin.

Kubu penolak lebih tegas. Sugiat Santoso, juru bicara Gerindra, menutup pintu rapat-rapat: putusan MK bersifat final dan mengikat, dan semua pihak diminta “menghentikan polemik yang berlarut-larut” demi stabilitas dan iklim investasi. Ini pernyataan yang paling menentukan, karena Gerindra adalah partainya presiden. Dalam politik parlemen kita, tanpa restu partai penguasa, hak angket praktis tidak punya angka.

Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Umum Golkar, menilai pansus maupun hak angket tidak diperlukan — cukup Komisi II memanggil KPU dan Bawaslu untuk menjelaskan proses verifikasi pencalonan 2024. Soal pemakzulan, ia berkata jujur: “tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik” — wilayah politik murni. Catatan yang sama berlaku: ini pandangan pribadi Doli; Golkar sebagai partai, lewat kadernya Ahmad Irawan, menyatakan masih mengkaji substansi putusan.

Kubu yang Diam — dan Diam Juga Adalah Sikap

Lalu kubu yang diam — dan dalam politik, diam juga adalah sikap. Herman Khaeron, Sekjen Demokrat: “Belum bicara sampai sana. Belum ada pembicaraan itu.” Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi II dari Demokrat: belum ada arahan pimpinan, tunggu dulu. NasDem lewat Ahmad Sahroni justru sibuk membantah: surat usulan pemakzulan atas nama kadernya Tonny Tesar yang viral disebut “Hoaks, hoaks. Enggak ada, enggak ada,” dan Surya Paloh disebut belum memberi arahan apa pun. Sekjen NasDem Hermawi Taslim bilang partai masih mengumpulkan pandangan dari daerah. PAN? Tidak ada pernyataan resmi sama sekali.

Wacana Tanpa Mesin

Peta ini menunjukkan satu kesimpulan yang tidak nyaman bagi para pendorong angket: per hari ini, hak angket ijazah Gibran adalah wacana tanpa mesin. Hak angket butuh minimal 25 pengusul dari lebih dari satu fraksi dan persetujuan rapat paripurna. Angka itu mustahil terkumpul tanpa Gerindra dan koalisi pemerintah — yang justru paling tegas menolak. Yang ada di meja sekarang baru usulan pansus dari individu-individu, bukan keputusan fraksi, apalagi keputusan DPR.

Putusan MK memang membuka pintu — tapi pintu yang dibuka adalah pintu politik, bukan pintu hukum, dan kuncinya dipegang para ketua umum partai. MK dengan sadar menyerahkan penilaian ke “lembaga lain”, dan lembaga itu bekerja dengan logika konsensus elite, bukan logika pembuktian di ruang sidang. Selama koalisi pemerintah solid, wacana ini akan tetap menjadi wacana.

Guys, jangan salah baca arah anginnya: nasib polemik ini tidak akan ditentukan oleh siapa yang benar soal ijazah, melainkan oleh kalkulasi politik di Senayan. Yang patut ditunggu bukan lagi pernyataan-pernyataan baru, melainkan dua hal: apakah PDIP berani mengubah pernyataan pribadi Deddy menjadi sikap fraksi resmi, dan apakah ada satu saja fraksi koalisi yang berani menyeberang. Sampai dua hal itu terjadi, mesinnya macet — dan semua orang di Senayan tahu itu.

Daftar Pustaka

  1. iNews.id. “5 Parpol Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pemakzulan hingga Pansus.” KoranKota, 9 Oktober 2026. https://www.korankota.com/v151/t502/93349/5-parpol-respons-putusan-mk-soal-ijazah-gibran-singgung-pemakzulan-hingga-pansus
  2. Ika Widiastuti. “Fraksi DPR Tanggapi Usul Pansus Ijazah Gibran.” Infonasional, 9 Oktober 2026. https://www.infonasional.com/fraksi-dpr-tanggapi-pansus-ijazah-gibran
  3. Redaksi. “Nasdem Bantah Usulkan Pemakzulan Wapres Gibran, Surat yang Beredar itu Hoaks.” Garuda TV, 8 Oktober 2026. https://garuda.tv/nasdem-bantah-usulkan-pemakzulan-wapres-gibran-surat-yang-beredar-itu-hoaks/

Baca Juga di Wiki