Ijazah bagi Kekuasaan: Yudi Latif Benar, tapi Indonesia Punya Masalah yang Lebih Dalam

Yudi Latif menulis esai yang elegan soal ijazah dan kekuasaan — dan argumen intinya sulit dibantah: syarat pencalonan adalah soal hukum, sedangkan kualitas kepemimpinan adalah soal rekam jejak. Tapi esai yang bagus pun tidak bisa menutupi masalah Indonesia yang sebenarnya. Di polemik ijazah Gibran, dua pertanyaan itu justru sengaja dicampuradukkan — dan mekanisme negara tidak pernah menghasilkan jawaban yang dipercaya publik.

Esai Yudi Latif bertajuk “Ijazah bagi Kekuasaan” berangkat dari perbandingan yang menarik. Di Amerika Serikat, konstitusi hanya mensyaratkan kewarganegaraan, usia minimal 35 tahun, dan masa tinggal 14 tahun — tidak ada syarat pendidikan formal. India lewat Pasal 58 konstitusinya mensyaratkan warga negara, usia 35 tahun, dan kelayakan menjadi anggota parlemen — juga tanpa syarat ijazah. Prancis pun sama: cukup warga negara dewasa yang terdaftar sebagai pemilih plus 500 dukungan pejabat terpilih. Ketiga klaim perbandingan ini sudah saya cek, dan semuanya akurat.

Indonesia memilih jalan berbeda. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan calon presiden dan wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Bukan sarjana — cukup SMA. Nah, di sini bagian yang sering bikin bingung: karena undang-undang menetapkan syarat itu, maka pemenuhannya bukan lagi soal filosofis, melainkan soal kepatuhan hukum. Sederhananya begini: kamu boleh berdebat apakah syarat SMA itu masuk akal atau tidak, tapi selama aturannya berlaku, ia harus dipenuhi — dan diverifikasi secara transparan untuk semua kandidat, bukan sebagian.

Inilah pembedaan paling berharga dari esai Yudi Latif, dan layak dikutip pelan-pelan: ada dua pertanyaan yang berbeda. Pertama, apakah dokumen pendidikannya sah dan memenuhi syarat hukum? Kedua, apakah ijazah — atau ketiadaannya — menentukan kualitas kepemimpinannya? Pertanyaan pertama dijawab dengan prosedur hukum. Pertanyaan kedua dijawab dengan rekam jejak. Mencampuradukkan keduanya hanya menghasilkan kegaduhan.

Masalahnya, kegaduhan itulah yang terjadi di Indonesia. Data yang saya rangkum dari Wiki Ira Amalia menunjukkan polemik ijazah Gibran tidak pernah mendapatkan jawaban prosedural yang memuaskan. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan “tidak dapat diterima” — tapi itu karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum, bukan karena Mahkamah memutus ijazahnya asli atau palsu. Ini titik yang paling sering disalahpahami publik: putusan MK itu vonis soal siapa yang boleh menggugat, bukan vonis soal dokumennya.

Setelah itu, polemik justru melebar ke mana-mana. Ada eksaminasi putusan MK pada 8 Oktober 2026 yang membuka wacana pemakzulan dan hak angket di DPR. Ada gugatan perdata Subhan Palal di PN Jakarta Pusat yang kandas pada Desember 2025 karena dinilai bukan kewenangan pengadilan negeri. Sementara pertanyaan paling mendasar — bagaimana KPU dulu memverifikasi dokumen pendidikan Gibran, dan apakah verifikasinya setara dengan yang diterapkan ke kandidat lain — tidak pernah dijawab secara terbuka dan tuntas.

Di titik inilah esai Yudi Latif terasa seperti ditulis untuk ruangan yang berbeda dari ruangan tempat Indonesia berdebat. Yudi Latif benar bahwa tidak ditemukannya dokumen dalam bentuk tertentu tidak serta-merta membuktikan seseorang tidak pernah bersekolah — riwayat pendidikan, jalur kesetaraan, dan keabsahan dokumen memang harus diperiksa dengan prosedur yang akuntabel. Tapi ia juga benar bahwa selama aturan masih berlaku, penerapannya tidak boleh bergantung pada siapa yang sedang diperiksa. Indonesia justru gagal di kedua sisi: tidak transparan dalam verifikasi, tidak konsisten dalam penegakan.

Akibatnya bisa ditebak. Pertanyaan hukum yang tidak terjawab berubah menjadi amunisi politik abadi — dipakai menyerang, dipakai membela, tidak pernah dipakai menyelesaikan. Dan pertanyaan substantif yang diajukan Yudi Latif di penutup esainya — setelah memperoleh kekuasaan, untuk siapa ia bekerja, siapa yang ia lindungi, apakah hidup rakyat membaik — ikut terkubur di bawah tumpukan kecurigaan dokumen. Kita sibuk memperdebatkan selembar kertas sampai lupa menagih jawaban atas pertanyaan yang jauh lebih besar.

Jadi ya, Yudi Latif benar. Ijazah bukan cermin utuh seorang pemimpin, dan sejarah mencatat keputusan serta tanggung jawab, bukan deretan gelar. Tapi sebelum sampai ke kebijaksanaan itu, Indonesia masih berutang satu hal yang lebih sederhana: prosedur verifikasi yang transparan dan berlaku sama untuk semua orang. Tanpa itu, setiap esai elegan soal ijazah dan kekuasaan hanya akan menjadi bacaan yang menenangkan — sementara polemiknya terus hidup di luar jendela.

Daftar Pustaka

  1. Annisa. “Putusan MK Buka Jalan Pemakzulan Wapres Gibran, Begini Mekanismenya.” Law-Justice.co, 9 Oktober 2026. https://www.law-justice.co/amp/211676/putusan-mk-buka-jalan-pemakzulan-wapres-gibran-begini-mekanismenya/
  2. Arina.id. “Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tak Ditemukan Bukti Ijazah Setara SMA, tetapi MK Tak Bisa Mendiskualifikasi Wapres.” 7 Oktober 2026. https://www.arina.id/berita/ar-939ri/putusan-mk-soal-ijazah-gibran-tak-ditemukan-bukti-ijazah-setara-sma-tetapi-mk-tak-bisa-mendiskualifikasi-wapres
  3. “Polemik Ijazah Gibran.” Wiki Ira Amalia. https://wiki.iraamalia.id/peristiwa/polemik-ijazah-gibran