Oleh: Dr. (HC) Muhammad Yuntri, SH., MH.

Disclaimer: Artikel ini adalah opini tamu dari sahabat saya, Dr. (HC) Muhammad Yuntri, SH., MH. — advokat senior Indonesia. Telah disunting seperlunya untuk akurasi data.

Walau MK memutus N.O. gugatan para pemohon tanggal 6 Oktober 2026, setidaknya ada 3 hikmah yang bisa diperoleh, yaitu:

  • data dan bukti beserta opini ahli diperiksa secara forensik di persidangan MK;
  • membuka peluang bagi para pemohon untuk menuntaskan masalah terkait ijazah Gibran melalui lembaga pemerintah lainnya;
  • selain penerapan TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, juga melakukan kajian dan penerapan aspek pidananya dengan KUHP yang baru terhadap pihak-pihak yang terlibat langsung di kasus tersebut.

Sejatinya perkara di MK itu cenderung dikatakan bukan PHPU, karena kedaluwarsanya tenggat waktu dan tidak tepatnya legal standing para pemohon, melainkan dapat dikatakan bertujuan untuk mengungkap skandal proses Pemilu 2024 terkait pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden — yang membuka ruang untuk diuji secara pidana.

Persoalannya sederhana. Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan capres/cawapres minimal tamat SMA atau sederajat. Namun menurut dalil para pemohon, dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka di KPU, syarat tersebut dipenuhi dengan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan dari Ditjen Kemendikdasmen yang — menurut temuan forensik yang diajukan pemohon — dasar dokumennya hanya berupa “Certificate of Attendance” dari pendidikan luar negeri, bukan ijazah SMA sederajat.

Perlu dicatat: pihak Kemendikdasmen membantah dalil ini. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal-Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, dalam sidang MK Jumat 2 Oktober 2026 menjelaskan bahwa penyetaraan dilakukan sesuai prosedur, dokumen pendidikan luar negeri tidak harus berbentuk ijazah (sertifikat/diploma juga dapat disetarakan), dan riwayat pendidikan Gibran dinilai memiliki kesesuaian dengan program akuntansi dan keuangan jenjang SMK.

Versi pemohon, data persidangan MK tanggal 30 September–2 Oktober 2026 memperlihatkan: bukti yang diserahkan pemohon dan termohon adalah Suket Penyetaraan yang sama. Ketika diperiksa asal-usulnya — menurut pemohon — Suket tersebut diterbitkan berdasarkan Certificate of Attendance, bukan ijazah SMA sederajat. Inilah yang menjadi temuan cacat pertama versi pemohon.

Temuan cacat kedua versi pemohon adalah apa yang mereka sebut penyelundupan norma. Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA bagi bakal calon presiden/wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Para pemohon mendalilkan norma ini cacat prosedur karena tidak melalui uji publik, dan menduga klausul tersebut dirancang untuk memuluskan pencalonan Gibran. Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah dalam persidangan: menurutnya tidak ada niat, pandangan, atau motif untuk meloloskan atau memudahkan seseorang.

Lalu di mana letak pidananya?

Dalam hukum pidana, ada yang disebut “mens rea” atau niat jahat. Oknum yang mengurus dan mengajukan permohonan penerbitan Suket ke Ditjen Kemendikdasmen diduga mengetahui bahwa dokumen dasarnya bukan ijazah, namun tetap memaksakan agar Suket segera terbit demi memenuhi Pasal 169 huruf r. Jika itu terbukti, perbuatannya masuk kategori memasukkan keterangan palsu ke dalam akta pejabat.

Dengan berlakunya KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) sejak 2 Januari 2026, konstruksi pidananya menjadi jelas:

Pertama, Dirjen Kemendikdasmen sebagai penerbit Suket. Jika terbukti menerbitkan surat penyetaraan SMA padahal tahu dasarnya hanya “Certificate of Attendance”, dapat dijerat Pasal 391 ayat (1) UU 1/2023 tentang pemalsuan surat (membuat secara tidak benar atau memalsukan surat). Kedudukannya sebagai pelaku utama sebagaimana Pasal 20 huruf a KUHP Baru, pengganti Pasal 55 KUHP lama.

Kedua, Ketua KPU saat itu Hasyim Asy’ari sebagai pihak yang menggunakan dan meloloskan. KPU adalah filter terakhir. Jika Suket yang cacat tersebut tetap dinyatakan memenuhi syarat, maka perbuatannya dapat dikualifikasi sebagai turut serta memakai surat yang isinya tidak benar — Pasal 391 ayat (2) UU 1/2023 jo. Pasal 520 UU 7/2017 tentang Pemilu. Kedudukannya adalah turut serta melakukan sebagaimana Pasal 20 huruf c dan d KUHP Baru. Dalil bahwa Bawaslu diduga dihalangi melakukan verifikasi berkas memerlukan pembuktian tersendiri.

Ketiga, Gibran atau oknum yang mengajukan permohonan Suket sebagai penikmat. Dalam KUHP Baru, penikmat tidak otomatis terkait pidana. Harus dibuktikan ada kesengajaan menyuruh atau memberi keterangan agar Suket tersebut terbit. Jika ada bukti chat, disposisi, atau perintah yang mempercepat proses tanpa prosedur normal, maka dapat masuk sebagai yang menyuruh melakukan (Pasal 20 huruf b) atau pembantuan (Pasal 21 KUHP Baru) jo. Pasal 391 tentang pemalsuan surat. Ketiganya terikat dalam satu kesatuan penyertaan Pasal 20–21 KUHP Baru.

Putusan MK yang menyatakan permohonan N.O. atau Niet Ontvankelijk Verklaard tidak menutup jalur pidana. N.O. artinya MK tidak memeriksa pokok perkara karena alasan formil, bukan menyatakan Suket tersebut sah. Karena itu data persidangan MK tetap sah dipakai sebagai bukti permulaan di Bareskrim.

Langkah hukumnya menjadi sederhana: kumpulkan Berita Acara Sidang MK dan bukti suratnya, buat komparasi antara UU 7/2017, PKPU 19/2023, Suket, dan “Certificate of Attendance”, kuatkan dengan uji materiil PKPU di Mahkamah Agung dan uji keabsahan Suket di PTUN sebagai novum, kemudian buat Laporan Polisi di Bareskrim dengan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 20–21 UU 1/2023 jo. Pasal 520 UU Pemilu.

Apakah ini akan terbukti?

Semua tergantung penyidikan. Namun secara konstruksi hukum positif, skandal proses Pemilu ini telah memenuhi unsur awal untuk diduga sebagai tindak pidana pemalsuan dan penyelundupan hukum untuk meloloskan calon.

Skema tahapan pidananya:

Tahap 1 — Bukti Awal: Perbandingan dokumen utama. Certificate of Attendance vs ijazah SMA sederajat (versi dalil pemohon; dibantah Kemendikdasmen). Ini fondasi dugaan.

Tahap 2 — Penyelundupan Hukum (dalil pemohon): Konflik norma antara Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 (pengecualian bagi lulusan sekolah asing tanpa bukti kelulusan SMA yang sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi) vs Pasal 169 huruf r UU 7/2017 yang mewajibkan minimal SMA. Dugaan cacat prosedur: tidak melalui uji publik (dibantah KPU).

Tahap 3 — Calon Terlapor dan Pasal yang Ditujukan (berdasarkan KUHP Baru UU 1/2023):

  • Dirjen Kemendikdasmen Gogot Suharwoto: Pasal 391 ayat (1) UU 1/2023 (pemalsuan surat) — sebagai penerbit Suket. Peran: Pasal 20 huruf a KUHP Baru (pelaku utama).
  • Ketua KPU Hasyim Asy’ari: Pasal 391 ayat (2) (memakai surat yang isinya tidak benar/dipalsukan) jo. Pasal 520 UU Pemilu 7/2017 (memakai dokumen palsu untuk pencalonan). Peran: Pasal 20 huruf c/d (turut serta) — pengganti Pasal 55 KUHP lama.
  • Gibran / Oknum Pemohon Suket: Pasal 391 jo. Pasal 20 huruf b (menyuruh melakukan) atau Pasal 21 (pembantuan). Kunci pembuktiannya adalah mens rea/kesengajaan bahwa oknum tersebut tahu dokumen dasarnya cacat tapi tetap memaksakan Suket terbit.

Tahap 4 — Jalur Hukum: Kumpul bukti persidangan MK → uji materiil ke MA / uji keabsahan Suket ke PTUN untuk novum → laporan polisi di Bareskrim dengan Pasal 391 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 20–21 KUHP Baru (UU 1/2023) jo. Pasal 520 UU Pemilu.

Walau langkah ini akan berujung kepada cacat etika bagi pejabat pemerintah yang mengharuskan dirinya mundur dari jabatannya saat ini terkait pelanggaran TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, tapi akan lebih efektif daripada menempuh langkah pemakzulan melalui Sidang Istimewa MPR yang didahului proses di lembaga legislatif DPR RI — tanpa harus berlarut dan tanpa biaya yang besar. Apalagi saat ini sudah ada Kapolri baru, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto (disetujui Komisi III DPR 1 Oktober 2026), yang diharapkan lebih mementingkan kepentingan rakyat sebagaimana janjinya saat fit and proper test di DPR.

Semua itu tentu masih dalam koridor dan menghormati asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jakarta, 9 Oktober 2026 Penulis adalah Presiden Kongres Advokat Indonesia, Advokat Senior di Jakarta, mulai praktek sejak tahun 1986.