MK punya semua pintu untuk menguji syarat ijazah Gibran. Pada 6 Oktober, ia memilih tidak membuka satu pun.
Guys, Selasa malam 6 Oktober kemarin itu rasanya kayak nonton film yang endingnya udah ketebak dari trailer.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026: permohonan “tidak dapat diterima”. Titik. Gugatan soal syarat pendidikan Gibran gugur sebelum materinya dibahas. Alasannya prosedural: 12 pemohon — Denny Indrayana, KIPP, Partai Ummat, para purnawirawan, dan elemen masyarakat sipil — bukan peserta Pilpres 2024, jadi menurut aturan mereka nggak punya kedudukan hukum buat menggugat hasil pemilu.
Tapi di tengah penolakan itu, Hakim Arsul Sani justru mencatat: dari bukti persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen fisik — ijazah, sertifikat, atau diploma — yang membuktikan Gibran menamatkan pendidikan setara SMA. Yang ada cuma certificate of attendance dari UTS Insearch Sydney: bukti pernah hadir, bukan bukti lulus. Gugatannya gugur, tapi pertanyaannya justru makin hidup. Paradoks, kan?
MK yang Harusnya Benteng Terakhir
Nah, sebuah kajian hukum konstitusi yang saya baca — eksaminasi publik atas perkara ini — bilang begini: MK itu seharusnya benteng terakhir. Penjaga konstitusi, penjaga demokrasi, tempat terakhir rakyat mencari keadilan. Tapi di perkara ini MK memilih jadi “kalkulator elektoral”: cek kedudukan hukum, selesai, pulang.
Padahal pintunya ada, kata kajian itu. MK sendiri pernah menegaskan — di putusan 57/PHPU.D-VI/2008 dan 1/PHPU.PRES-XXII/2024 — bahwa dirinya tidak boleh “dipasung keadilan prosedural semata-mata”. Teori Hans Kelsen, fondasi MK sedunia, bilang: Mahkamah awalnya dirancang sebagai “pembatal undang-undang”, tapi bisa berkembang jadi penjaga aktif konstitusi — punya kewenangan tersirat untuk menerobos saat semua jalur buntu, bahkan memutus lebih dari yang diminta pemohon.
Semua Jalur Lain Memang Buntu
Dan semua jalur lain memang buntu. PTUN menyatakan tidak berwenang (62/G/2026/PTUN.JKT, dikuatkan di banding). DPR? Kontrolnya tumpul oleh koalisi mayoritas. Rakyat kehilangan semua forum untuk menguji syarat pimpinan negaranya — keadilan yang pintunya ditutup rapat-rapat.
Ada juga dinamika internal yang menarik. Februari 2026, Adies Kadir dilantik jadi Hakim Konstitusi — usulan DPR lewat Keppres 9/P/2026, menggantikan Arief Hidayat yang pensiun. Menurut kajian itu, kehadirannya memperkuat kubu yang bilang: persoalan pasca-pelantikan sudah bukan sengketa pemilu lagi, melainkan rezim pemerintahan — serahkan ke DPR/MPR lewat pemakzulan. Dan benar saja: di putusan 6 Oktober, Adies Kadir-lah yang menjelaskan status Gibran sebagai cawapres sudah berakhir sejak pelantikan 20 Oktober 2024.
Momentum yang Dilewatkan
Terakhir, ada momentum yang dilewatkan. MK pernah terguncang gara-gara Putusan 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia — dinilai memuluskan jalan Gibran sampai berujung sanksi etik pimpinan Mahkamah. Perkara ini bisa jadi “putusan kembar bersejarah”: yang satu meloloskan secara kontroversial, yang satu mengoreksi tanpa tebang pilih. Tapi MK memilih jalan aman.
Jujur: argumen “seharusnya menerobos” di atas adalah posisi kajian tersebut — eksaminasi publik, bukan vonis pengadilan. MK yang asli sudah bersabda: tidak dapat diterima. Tapi justru di situlah nilai perdebatan ini: negara hukum menuntut hukum di atas kekuasaan, bukan prosedural di atas keadilan.
Putusan 6 Oktober akan dicatat dalam ingatan konstasional bangsa ini. Bukan cuma soal ijazah siapa — tapi soal keberanian sebuah lembaga di persimpangan jalan. Dan kali ini, MK memilih tidak berani.
Perkara dalam Fakta
Selasa malam, 6 Oktober 2026, MK mengucapkan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam sidang pleno terbuka pimpinan Ketua MK Suhartoyo. Amarnya: permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Alasannya prosedural: 12 pemohon — dipimpin mantan Wamenkumham Denny Indrayana, bersama KIPP, Partai Ummat, purnawirawan TNI, dan masyarakat sipil — dinilai tak punya kedudukan hukum. Berdasarkan Pasal 74 UU MK dan PMK 2/2024, yang berhak menggugat hasil Pilpres hanyalah pasangan calon pesertanya. Materi soal ijazah Gibran tidak diuji sama sekali.
Namun Hakim Konstitusi Arsul Sani mencatat: Mahkamah tak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang membuktikan Gibran menamatkan pendidikan setara SMA. Dokumen pendaftaran — certificate of attendance, academic records, explanation of grades dari UTS Insearch Sydney — dinilai hanya bukti kehadiran belajar, bukan bukti kelulusan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan perkara ini sudah di luar rezim sengketa hasil pemilu: status Gibran sebagai cawapres berakhir sejak pelantikan 20 Oktober 2024; pengujian menjadi ranah lembaga berwenang menurut UUD 1945.
Konteksnya, menurut kajian: PTUN Jakarta (62/G/2026/PTUN.JKT, dikuatkan 130/B/2026/PT.TUN.JKT) menyatakan tidak berwenang; fungsi kontrol DPR dinilai tumpul oleh dominasi koalisi mayoritas.
Argumen Kajian Hukum
Kajian itu merujuk preseden internal MK: 57/PHPU.D-VI/2008 dan 1/PHPU.PRES-XXII/2024 (MK tak boleh dipasung prosedural); 87 & 154/PUU-XXIII/2025 (syarat Pasal 169 UU 7/2017 kumulatif-imperatif); 135, 137, 132/PHP.BUP-XIX/2021 (Sabu Raijua, Sekadau, Boven Digoel — kemenangan calon terpilih dibatalkan karena cacat syarat).
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres memicu kontroversi karena dinilai membuka jalan bagi Gibran, dan berujung sanksi etik terhadap pimpinan Mahkamah.
Mahkamah Konstitusi — penjaga konstitusi; di perkara ini memilih jalur prosedural.
Suhartoyo — Ketua MK; membacakan amar putusan 6 Oktober 2026.
Arsul Sani — Hakim Konstitusi; mencatat tak ditemukannya dokumen fisik ijazah setara SMA milik Gibran.
Adies Kadir — Hakim Konstitusi sejak 5 Februari 2026 (Keppres 9/P/2026, usulan DPR); menegaskan perkara di luar rezim sengketa pemilu.
Gibran Rakabuming Raka — Wakil Presiden; syarat “tamat SLTA/sederajat” (Pasal 169 huruf r UU 7/2017) atas dirinya dipersoalkan.
Denny Indrayana dkk. — 12 pemohon (KIPP, Partai Ummat, purnawirawan, masyarakat sipil); gugur karena soal kedudukan hukum.
DPR dan MPR — menurut pertimbangan MK, lembaga yang berwenang menguji keabsahan lewat mekanisme yang diatur UUD 1945.
Relasi
- MK → Gibran: menolak menguji materiil syarat pendidikan; gugatan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
- Arsul Sani → ruang publik: catatan faktual soal ketiadaan dokumen fisik ijazah menjadi amunisi politik meski gugatan gugur.
- Adies Kadir → MK: memperkuat argumen perkara pasca-pelantikan adalah rezim pemerintahan.
- DPR → Adies Kadir: mengusulkan Adies sebagai Hakim Konstitusi (paripurna 27 Januari 2026).
- Putusan 90/2023 → Putusan 2026: menurut kajian, momentum rehabilitasi marwah MK pasca-kontroversi syarat usia terlewatkan.
Sumber:
- Dokumen kajian hukum konstitusi: “Terobosan Hukum Mahkamah Konstitusi dalam Menjaga Moralitas Konstitusi dan Legitimasi Negara” — eksaminasi publik atas Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 (laporan pengguna, disusun via Gemini Notebook, Oktober 2026).
- Kabar65News. “MK Nyatakan Gugatan Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima, Ini Kabarnya.” Kabar65News, 7 Oktober 2026.
- Sekretariat Kabinet RI. “Presiden Prabowo Saksikan Sumpah Adies Kadir Hakim Konstitusi.” setkab.go.id, 5 Februari 2026.

