Kamis 8 Oktober di Jakarta, Denny Indrayana menyebut putusan MK soal ijazah Gibran memberi ‘hint’ pemakzulan. Pakar: DPR bisa mulai dari hak angket. Tapi semudah itukah jalannya?
Guys, Kamis lalu, 8 Oktober 2026, ada sebuah acara di Cityloft Sudirman, Jakarta: “Eksaminasi Putusan MK soal Gibran”. Yang menutup acara itu Denny Indrayana — mantan Wamenkumham, pakar hukum tata negara, sekaligus salah satu pemohon dalam perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Di depan forum itu Denny bilang: putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonannya justru memberi petunjuk — “hint”, katanya — bahwa langkah selanjutnya adalah impeachment process, proses pemakzulan. Lembaga yang dimaksud, menurutnya: DPR dan MPR.
Tulisan ini kususun dari sintesis dokumen eksaminasi putusan MK tersebut, data Wiki Ira Amalia, dan perkembangan terbaru dari web. Seperti biasa, aku pisahkan mana fakta, mana klaim, mana tafsir.
Kok bisa? Putusan yang amarnya “tidak dapat diterima” kok malah dibaca sebagai pintu pemakzulan? Nah, di sini bagian yang sering bikin bingung.
Faktanya dulu. Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa malam, 6 Oktober 2026. Perkara diajukan 12 pemohon — Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan TNI, dan perseorangan seperti M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma Sihombing. Gugatan didaftarkan ke MK pada 10 September 2026 (catatan Wiki Ira Amalia), mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar cawapres — minimal tamat SMA/sederajat menurut Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu. Amar: permohonan “tidak dapat diterima” karena para pemohon tak punya kedudukan hukum (legal standing) — dalam sengketa hasil pemilu, hanya pasangan calon yang boleh menggugat (Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK).
Tapi pertimbangannya yang bikin heboh. Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan: Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan setara SMA. Dokumen dasar Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 — certificate of attendance, academic record, explanation of grades — hanya bukti kehadiran, bukan bukti kelulusan; Dirjen Dikdasmen menyebut pengajuan penyetaraan tak menyertakan ijazah. Lalu Hakim Konstitusi Adies Kadir menambahkan kalimat yang jadi bahan bakar semua tafsir: persoalan keterpenuhan syarat calon “secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan” sesuai UUD 1945 — tanpa menyebut lembaga mana.
Dari kalimat “tanpa menyebut lembaga mana” itulah Denny menarik kesimpulan: lembaga yang dimaksud adalah DPR dan MPR. Dokumen eksaminasi 13 halaman yang jadi bahan tulisanku — yang juga dibedah di acara Cityloft itu — membaca putusan ini sebagai paradoks “setengah langkah judicial activism”: MK berani menolak eksepsi kewenangan dan tenggat waktu KPU, berani masuk ke substansi dokumen, tapi berhenti tepat di pintu legal standing. Penulisnya bahkan menafsirkan pertimbangan soal ijazah sebagai “perintah pengadilan secara implisit” — bola panas resmi berpindah ke DPR lewat mekanisme Pasal 7A UUD 1945.
Tapi — dan ini “tapi” yang besar — semua itu tafsir, bukan amar. Amar hanya berkata: tidak dapat diterima. “Tidak ditemukan bukti meyakinkan” tidak sama dengan “terbukti tidak punya ijazah”. Dan “ranah lembaga lain” tidak sama dengan “DPR wajib memakzulkan”.
Mekanisme Pemakzulan: Paripurna DPR ke MPR
Lalu apa kata pakar soal jalurnya? Di acara yang sama, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menjelaskan mekanismenya lewat Pasal 7B UUD 1945: DPR bisa lebih dulu menggunakan hak politiknya — termasuk hak angket — untuk menyamakan pendapat, lalu pendapat itu disampaikan ke MK untuk diperiksa dan memutus. Mekanismenya berlapis: paripurna DPR harus dihadiri minimal dua pertiga anggota dan disetujui minimal dua pertiga yang hadir; MK memeriksa dan memutus; kalau dikabulkan, DPR mengusulkan ke MPR yang wajib bersidang maksimal 30 hari (dihadiri minimal tiga perempat, disetujui minimal dua pertiga), dengan Gibran diberi kesempatan menjelaskan.
Kedengarannya rapi di atas kertas. Tapi apa semudah itu? Ada tiga ganjalan besar.
Pertama: Ganjalan Hukum
Pakar hukum tata negara Dr. Chazali H. Situmorang mengingatkan: menyatakan seluruh syarat pemakzulan sudah terpenuhi “akan melampaui akibat hukum putusan”. Tak tepat menyebut MK memvonis pemalsuan — tuduhan kebohongan butuh pembuktian tersendiri soal perbuatan, pelaku, dan kesadarannya. Bahkan tafsir Pasal 7A belum final: apakah “tidak memenuhi syarat sejak pencalonan” sama dengan “tidak lagi memenuhi syarat”? Itu argumentasi yang harus diuji, bukan kesimpulan.
Kedua: Ganjalan Politik
Ambang-ambang Pasal 7B bukan angka kecil: dua pertiga DPR, lalu dua pertiga MPR. Denny sendiri realistis soal ini — katanya, perjuangan itu “sangat tergantung dengan dinamika di antara berbagai pimpinan partai.” Artinya, tanpa dukungan politik yang solid di parlemen, hak angket sekalipun berhenti jadi wacana.
Ketiga: Respons Kubu Sebelah
Gibran menanggapi pada 7 Oktober: kalau tidak lulus SMA, tak mungkin kuliah sampai S1 di Singapura — dan berjanji segera menindaklanjuti dokumennya. Sehari kemudian, Presiden ke-7 Joko Widodo meminta semua pihak menghormati putusan MK beserta pertimbangan hukumnya, sambil menilai yang sudah menyelesaikan S1 semestinya telah melewati jenjang sebelumnya.
Kesimpulan
Jadi, benarkah putusan MK membuka jalur pemakzulan? Jawabannya: ya, sebagai pintu — tapi pintu yang jalannya panjang, berlapis, dan kuncinya dipegang politik, bukan cuma hukum. Putusan 6 Oktober menutup rapat pintu sengketa hasil pemilu lewat legal standing, tapi pertimbangannya menyalakan api di ruang publik: dikutip sebagai dasar laporan ke penegak hukum, sebagai petunjuk pemakzulan, sebagai bahan debat tafsir Pasal 7A dan 7B.
Dan mungkin di sinilah yang perlu kita pegang, Guys: di negara hukum, “ada jalan” tidak sama dengan “pasti sampai”. Yang menentukan bukan seberapa keras tafsir dibunyikan di forum eksaminasi, melainkan apakah DPR berani — dan mau — berjalan melewati ambang-ambang itu. Sampai saat itu tiba, pertanyaan paling jujurnya bukan “bisakah Gibran dimakzulkan?”, melainkan “maukah DPR memeriksanya?”
Daftar Pustaka
- Dokumen “Eksaminasi Putusan MK Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026” (13 halaman, PDF), diterima 10 Oktober 2026.
- “Polemik Ijazah Gibran.” Wiki Ira Amalia. https://wiki.iraamalia.id/peristiwa/polemik-ijazah-gibran
- Annisa. “Putusan MK Buka Jalan Pemakzulan Wapres Gibran, Begini Mekanismenya.” Law-Justice.co, 9 Oktober 2026. https://www.law-justice.co/amp/211676/putusan-mk-buka-jalan-pemakzulan-wapres-gibran-begini-mekanismenya/
- Arina.id. “Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tak Ditemukan Bukti Ijazah Setara SMA, tetapi MK Tak Bisa Mendiskualifikasi Wapres.” 7 Oktober 2026. https://www.arina.id/berita/ar-939ri/putusan-mk-soal-ijazah-gibran-tak-ditemukan-bukti-ijazah-setara-sma-tetapi-mk-tak-bisa-mendiskualifikasi-wapres
- Dr. Chazali H. Situmorang. “Sikap DPR atas Putusan MK dan Peluang Pemakzulan Gibran.” Juang Kencana, 8 Oktober 2026. https://juangkencana.wordpress.com/2026/10/08/sikap-dpr-atas-putusan-mk-dan-peluang-pemakzulan-gibran/

