Kedaulatan rakyat bukan soal siapa meraup suara paling banyak, tapi apakah pemenangnya memenuhi syarat konstitusi sejak awal.
Guys, ada satu kalimat sakti yang sering dipakai buat menutup semua perdebatan: “udah menang kok, move on aja.” Seolah-olah kemenangan suara itu pemutih universal — sekali menang, semua cacat ikut hilang.
Moralitas Konstitusi Bukan Bawaan Lahir
Sebuah kajian hukum konstitusi yang saya baca bilang: nggak sesederhana itu. Ada konsep yang namanya moralitas konstitusi. B.R. Ambedkar — arsitek Konstitusi India — bilang moralitas konstitusi itu bukan bawaan lahir, melainkan “harus ditanamkan dan dirawat”. Sejarawan George Grote menyebutnya perasaan yang “langka dan sulit”: hormat yang utama pada bentuk dan prosedur konstitusi, patuh pada hukum sambil tetap membuka ruang kritik, memakai nalar publik, bisa menahan diri, dan percaya pada lembaga-lembaga negara.
Terjemahan bebasnya: negara ini nggak cuma dijalankan pakai teks aturan, tapi pakai nilai. Ada supremasi konstitusi — kekuasaan nggak boleh dipakai sewenang-wenang. Ada negara hukum — setiap keputusan harus legal, terukur, dan objektif, bukan didasarkan pada kepentingan dinasti. Dan ada akuntabilitas — proses verifikasi syarat pejabat publik harus terbuka, bisa diperiksa siapa pun.
Suara Terbanyak Bukan Pemutih Cacat Kualifikasi
Tapi poin paling pentingnya adalah soal kedaulatan rakyat. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bilang kedaulatan ada di tangan rakyat. Kajian ini mengingatkan: kedaulatan rakyat nggak bisa diartikan secara pragmatis sebagai “yang penting menang suara”. Suara rakyat cuma sah dan menghasilkan mandat kalau diberikan kepada kandidat yang memenuhi syarat konstitusional sejak awal. Syarat itu istilahnya prasyarat — sesuatu yang wajib beres duluan, sebelum penetapan calon, sebelum pencoblosan, sebelum pelantikan. Suara terbanyak plus pelantikan bukan pemutih cacat kualifikasi.
Mengapa Konsep Ini Penting Sekarang
Kenapa konsep ini penting sekarang? Karena di perkara ijazah Gibran, MK tanggal 6 Oktober kemarin menolak gugatan lewat pintu prosedural — para pemohon dinilai nggak punya kedudukan hukum. Tapi di pertimbangannya, Hakim Arsul Sani mencatat: tidak ditemukan dokumen fisik ijazah setara SMA. Jadi secara prosedur gugatannya gugur, tapi pertanyaan moralnya tetap menggantung: bolehkah seseorang memimpin dengan syarat yang belum terbukti terpenuhi?
Menahan Diri yang Bertanggung Jawab
Kajian ini juga mengingatkan satu komponen moralitas konstitusi yang sering dilupakan: menahan diri yang bertanggung jawab. Hakim memang harus menghormati wewenang lembaga lain. Tapi kalau kontrol politik lumpuh — DPR dikuasai koalisi mayoritas, PTUN bilang bukan wewenangnya — maka menahan diri berubah jadi pembiaran. Dan di titik itulah, kata kajian ini, pengadilan justru wajib berani.
Demokrasi yang sehat bukan cuma soal siapa yang menang, tapi soal apakah kemenangan itu lahir dari proses yang bersih. Moralitas konstitusi itu kayak fondasi rumah — nggak kelihatan, tapi kalau rapuh, seluruh bangunannya goyang. Dan fondasi itu, kata Ambedkar, harus dirawat. Setiap hari. Oleh setiap penyelenggara negara.
Perkara dalam Fakta
Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 karena alasan prosedural — para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. Namun dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arsul Sani mencatat bahwa Mahkamah tidak menemukan dokumen fisik ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran Rakabuming Raka menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri.
Kajian hukum yang menjadi bahan tulisan ini menempatkan peristiwa tersebut dalam kerangka doktrin moralitas konstitusi: kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945) dan prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945) menuntut pemenuhan syarat konstitusional sejak awal, bukan sekadar kemenangan suara terbanyak.
Syarat “tamat SLTA/sederajat” dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menurut kajian itu, adalah prasyarat yang bersifat imperatif — wajib dipenuhi secara sah sebelum penetapan calon, pemungutan suara, hingga pelantikan.
Konteks yang melatarinya, menurut kajian: PTUN menyatakan tidak berwenang mengadili sengketa syarat pendaftaran ini, sementara fungsi kontrol DPR dinilai tumpul oleh dominasi koalisi mayoritas pemerintah.
Aktor dalam Doktrin Ini
B.R. Ambedkar — arsitek Konstitusi India; pencetus doktrin moralitas konstitusi: bukan bawaan alamiah, melainkan harus ditanamkan.
George Grote — sejarawan; mendefinisikan moralitas konstitusi sebagai perasaan yang “langka dan sulit”, bertumpu pada penghormatan terhadap konstitusi dan nalar publik.
Mahkamah Konstitusi — benteng terakhir yang dituntut menegakkan moralitas konstitusi, bukan sekadar formalitas prosedural.
Gibran Rakabuming Raka — Wakil Presiden; pemenuhan syarat pendidikannya menjadi ujian doktrin ini.
Rakyat — pemegang kedaulatan; suaranya hanya sah bila diberikan kepada kandidat yang memenuhi syarat konstitusional.
Relasi
- Ambedkar → doktrin: moralitas konstitusi harus ditanamkan dan dirawat, bukan bawaan lahir.
- MK → rakyat: benteng terakhir menegakkan moralitas konstitusi di atas formalisme.
- Suara terbanyak → legitimasi: tidak otomatis sah tanpa pemenuhan syarat konstitusional sejak awal.
- Kelumpuhan kontrol politik → MK: menuntut keberanian yudisial, bukan pembiaran.
Sumber:
- Dokumen kajian hukum konstitusi: “Terobosan Hukum Mahkamah Konstitusi dalam Menjaga Moralitas Konstitusi dan Legitimasi Negara” — eksaminasi publik atas Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 (laporan pengguna, disusun via Gemini Notebook, Oktober 2026).
- Kabar65News. “MK Nyatakan Gugatan Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima, Ini Kabarnya.” Kabar65News, 7 Oktober 2026.

