
Kemungkinan Pidana Skandal Proses Pemilu 2024 Terkait Ijazah Gibran
Oleh: Dr. (HC) Muhammad Yuntri, SH., MH. Disclaimer: Artikel ini adalah opini tamu dari sahabat saya, Dr. (HC) Muhammad Yuntri, SH., MH. — advokat senior Indonesia. Telah disunting seperlunya untuk akurasi data. Walau MK memutus N.O. gugatan para pemohon tanggal 6 Oktober 2026, setidaknya ada 3 hikmah yang bisa diperoleh, yaitu: data dan bukti beserta opini ahli diperiksa secara forensik di persidangan MK; membuka peluang bagi para pemohon untuk menuntaskan masalah terkait ijazah Gibran melalui lembaga pemerintah lainnya; selain penerapan TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, juga melakukan kajian dan penerapan aspek pidananya dengan KUHP yang baru terhadap pihak-pihak yang terlibat langsung di kasus tersebut. Sejatinya perkara di MK itu cenderung dikatakan bukan PHPU, karena kedaluwarsanya tenggat waktu dan tidak tepatnya legal standing para pemohon, melainkan dapat dikatakan bertujuan untuk mengungkap skandal proses Pemilu 2024 terkait pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden — yang membuka ruang untuk diuji secara pidana. ...
