
MK Memilih Jalan Aman: Terobosan yang Tidak Diambil
MK punya semua pintu untuk menguji syarat ijazah Gibran. Pada 6 Oktober, ia memilih tidak membuka satu pun. Guys, Selasa malam 6 Oktober kemarin itu rasanya kayak nonton film yang endingnya udah ketebak dari trailer. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026: permohonan “tidak dapat diterima”. Titik. Gugatan soal syarat pendidikan Gibran gugur sebelum materinya dibahas. Alasannya prosedural: 12 pemohon — Denny Indrayana, KIPP, Partai Ummat, para purnawirawan, dan elemen masyarakat sipil — bukan peserta Pilpres 2024, jadi menurut aturan mereka nggak punya kedudukan hukum buat menggugat hasil pemilu. ...
